Tayammum Pengganti Mandi

Pertanyaan : Jika seseorang dalam keadaan junub dan dalam waktu yang sama ia pun dalam keadaan sakit yang tidak boleh menyentuh air, apakah tayamum dapat mengganti mandi ? atau wudhu dalam menunaikan sesuatu kewajiban ( sholat ) ?
Jawaban :
Jika seorang lelaki atau wanita dalam keadaan junub + sakit yang tidak boleh kena air maka ia boleh tayamum, sebagai mana firman Allah yang artinya : Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tangan mu dengan tanah itu .(Qs : 5 ayat 6).

Jika yang berjunub telah bertayamum ia tidak perlu mengulangi tayamumnya kecuali jika berjunub kembali. Dan iapun boleh bertayamum sebagai ganti wudhu manakala batal wudhunya.

Tayamum dapat menghilangkan hadas dan mengsucikan orang yang melakukannya sebagaimana firman Allah yang artinya :Allah tidak hendak menyulitkan kamu tetapi Dia hendak mensucikan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu supaya kamu bersyukur .(Qs : 5 ayat 6).

Nabi bersabda : ”bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan alat untuk bersuci”

Tayamum merupakan bersuci yang terikat oleh syarat selama tidak bisa menggunakan air, sebab jika air sudah bisa digunakan kembali atau orang sakit telah sembuh, maka kuwajiban kembali kepada semula; wajib mandi atau wudhu dengan air. Cara seperti ini diterangkan oleh hadits Imron bin Hashin bahwa Nabi SAW melihat seseorang yang menjauhi tidak sholat lalu ditanya apa sebabnya. Ia menjawab: hai Rasullullah aku junub dan tidak ada air ! beliau bersabda : Anda wajib menggunakan tanah dan itu cukup bagimu . Setelah itu, air dibawakan kepada Rasul dan orang-orang pun secukupnya hingga tersisa sedikit lalu beliau berkata kepada orang tadi : Ambillah air ini lalu tumpah kan keatas tubuhmu. Hadits ini merupakan alasan bahwa tayamum merupakan pengganti bersuci dan cukup mewakili air. Tetapi ketika air ada, maka wajib digunakannya. Karena itu, Rasul menyuruh orang tersebut agar mengguyur tubuhnya tanpa perlu menunggu junub lagi. Pendapat inilah yang terkuat dari ulama.
(Sumber: 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-”Utsaimin; Hal. 28)

3 comments so far

  1. mohd on

    Assalamualaikum

    Saya nak bertanya tentang keadaan seseorang yang sakit. Tangannya berbalut (anggota wudhuk). Dalam keadaan junub ..bagaimanakah hendak mandi hadas.

    Terima kasih

  2. Nurul Hakam on

    Assalamualaikum,

    saya mau nanya bagaimana niat tayammum dan caranya mohon penjelasannya terima kasih.

    Assalamualaikum.

  3. ważność szkolenia bhp on

    I’m not a specialist but I think you just made the the most impressive point by sharing this.


Tinggalkan Balasan ke mohd Batalkan balasan